Fakta Pria yang Ikat dan Setrika Anak Tiri di Bogor, Benarkah Motifnya Balas Dendam?

- Kamis, 7 April 2022 | 12:06 WIB
Video anak disiksa ayah tirinya. (Instagram/infodepok24).
Video anak disiksa ayah tirinya. (Instagram/infodepok24).

Pasca video seorang pria menyekap seorang anak kecil di Bogor viral di media sosial, terungkaplah beberapa fakta mengejutkan Tentunya fakta yang membuat siapapun geleng-geleng karena memperlakukan anak usia 8 tahun dengan sadis.

Penganiayaan ini diketahui setelah warga menggerebek sebuah rumah dan mengamankan bocah dengan kondisi terikat di Bojong Gede, Bogor. Video itu kemudian viral, apalagi setelah diketahui bahwa pria itu adalah ayah tirinya sendiri.

Diikat dan disekap.

Dalam keterangannya, bocah tersebut diikat dan disekap oleh ayah tirinya sendiri.

Dilihat Indozone di akun Instagram infodepok24, tampak video memperlihatkan massa merusak pintu rumah dan mengamankan bocah laki-laki tersebut. Bocah itu tampak dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut. Yogen menyebut insiden itu terjadi pada Minggu ,2 April 2022 malam yang lalu di Bojong Gede, Bogor.

"Jadi kita dapat informasi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 22.00 ada penggerebekan dilakukan oleh warga bersama anggota Polsek Bojong Gede dimana informasinya ada seorang anak yang disekap oleh bapaknya dan ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki," kata Yogen.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INFO DEPOK (@infodepok24)

Motif tersangka karena membalas perbuatan si anak

 Yogen menyebut aksi ini dilakukan lantaran tersangka kesal anak kandungnya disiram air panas oleh korban.

"Saat tersangka ini yang merupakan ayah tiri korban bertanya ke korban menanyakan kenapa ada anak kandung dia inisial M terdapat luka kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," beber Yogen.

Tak hanya diikat, pelaku menyetrika tubuh korban. 

Aksi penganiayaan pun berlangsung. Bak kesetanan, pelaku menyalakan setrika listrik hingga panas dan menyundutkan ke badan korban.

"Tidak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh anak tirinya kemudian si pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan mencolokkan setrika listrik kemudian menempelkan ke tangan dan kaki korban saat kondisi panas kemudian korban diikat," kata Yogen.

Korban dibawa ke unit PPA, tersangka akan dikenakan pasal.

Korban sendiri yang masih berusia delapan tahun langsung dibawa ke unit PPA Polres Metro Depok termasuk ayah tirinya.

Hingga saat ini, polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berkaitan perlindungan anak dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X