Resepsi Pernikahan di Malaysia Dibatasi, Maksimum 250 Orang

- Selasa, 30 Juni 2020 | 01:29 WIB
 Ilustrasi pernikahan. (photo/Pixabay/@Trung Nguyen)
Ilustrasi pernikahan. (photo/Pixabay/@Trung Nguyen)

Malaysia telah mengizinkan penyelenggaraan acara perkawinan atau resepsi pernikah, selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPK), dengan jumlah tamu tidak lebih dari 250 orang.

"Jumlah tamu tidak boleh melebihi 250 orang pada saat penyelenggaraan acara perkawinan dan akad nikah di masjid, dewan (gedung), rumah dan sebagainya," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers PKPP di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6).

Pembatasan jumlah tamu itu disesuaikan dengan ukuran luas dan kapasitas ruang serta kepatuhan pada protokol yang saat ini diterapkan.

"Izin tentang jumlah tamu ini juga diberikan kepada acara jamuan perkawinan di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam," katanya.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan sejumlah taman termasuk taman hiburan tema air diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juli 2020. Terdapat 54 taman hiburan bertema di seluruh negara bagian, dengan mempekerjakan lebih dari  10.000 pegawai.

"Pengelola semua taman perlu mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk memastikan penjagaan jarak sosial dipatuhi pada setiap waktu," katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X