Donasi Rumah Gala Tidak Kantongi Izin dari Kemensos, Susi Pudjiastuti: Kenapa Harus Izin?

- Minggu, 9 Januari 2022 | 12:55 WIB
Kiri: Susi Pudjiastuti (Instagram/susipudjiastuti115) Kanan: Gala dan orang tuanya (Instagram/vanessaangelofficial)
Kiri: Susi Pudjiastuti (Instagram/susipudjiastuti115) Kanan: Gala dan orang tuanya (Instagram/vanessaangelofficial)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, menanggapi soal donasi rumah anak almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah

Pasalnya, rumah donasi untuk Gala itu terancam disita negara dikarenakan penggalangan donasi tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Susi mempertanyakan mengapa donasi rumah Gala itu harus mendapatkan izin dari Kemensos. Hal itu disampaikan Susi seraya mengomentari judul salah satu artikel "Penggalangan Donasi Rumah Untuk Anak Vanessa Angel Tidak memiliki izin Kemensos".

"Maaf, kenapa harus ijin?" tulis Susi dalam cuitan yang dilihat Indozone, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Donasi untuk Gala Jadi Polemik, Begini Aturan Galang Dana Menurut Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan soal aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar. Salahuddin Yahya selaku Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, menyampaikan bahwa memang harus ada izin untuk PUB.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," ujar Yahya, Sabtu (8/1/2022).

Lebih lanjut, Yahya menyampaikan telah memanggil pihak yang bersangkutan terkait donasi Gala pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Jika setelah diselidiki pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, maka dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara. Tapi, untuk langkah awal akan dilakukan lewat edukasi dan pendekatan persuasif.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X