FPI Dibubarkan, Rocky Gerung Merasa Lucu: Status Hukum Dicabut 2019, Trus Ngapai Dilarang?

- Kamis, 31 Desember 2020 | 15:41 WIB
Rocky Gerung (Instagram/ rockygerung.ofc)
Rocky Gerung (Instagram/ rockygerung.ofc)

Akademisi Rocky Gerung memberikan tanggapannya mengenai pemerintah yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/20), yang menyebut jika status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu untuk apalagi pemerintah membubarkannya. 

Hal tersebut diungkapkannya pada video di akun Youtube Rocky Gerung Official yang diunggah pada Kamis (31/12/20).

"FPI dianggap status hukumnya sudah dicabut 2019, ya kalo udah dicabut ngapai dilarang lagi, kan yang mesti dibatalkan status hukum," kata Rocky seperti dikutip Indozone pada Kamis (31/12/20).

Dalam video tersebut, pengamat politik ini juga memberikan contoh jika sejumlah anggota FPI melakukan kegiatan untuk membantu musibah yang terjadi, sementara polisi melarang dan mengawasi setiap kegiatan FPI. Ia menyebut hal tersebut tidak bisa diterima akal sehat.

"Misalnya ada kebakaran di Tamburan, lalu ada anggota FPI yang dilarang itu keluar rame-rame membantu untuk memadamkan api, lalu polisi datang dan menyebut bahwa kamu tidak boleh melakukan kegiatan membantu memadamkan api," jelas Rocky.

"Nanti polisi bakal jaga anggota FPI supaya jangan keluar dari Pertamburan, kendati ia mau menolong tetangganya yang kebakaran, kan ajaib gitukan," ujarnya.

Ia juga menyebut hal itu nantinya akan menimbulkan kelucuan lantaran pemerintah tidak mengerti akan konsep hukum dari perbuatan.

"Itu akibatnya kekuasaan tidak mengerti konsep hukum dari perbuatan," sambung Rocky.

Pemerintah resmi bubarkan FPI sejak Rabu (30/12/20) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X