Jadi Korban Malpraktik Perbesar Payudara, Segini Biaya yang Dikeluarkan Monica Indah

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:21 WIB
Monica Indah jadi korban malpraktik filler payudara (Instagram/moonicaindah)
Monica Indah jadi korban malpraktik filler payudara (Instagram/moonicaindah)

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus malpraktik filler payudara yang dialami oleh selebgram Monica Indah. Monica hendak menambah volume dan kepadatan bagian tubuhnya dan disuntik dengan cairan hyaluronic acid.

"Setelah 19 hari (pasca-pemberian filler), kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip dari Antara, Sabtu (27/3/2021).

Kasus malpraktik itu dilakukan sepasang suami-istri YJ dan SH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka YJ berperan melakukan suntik anestesi dan suntik cairan filler di kedua payudara dan pinggul Monica Indah.

Sementara, tersangka SH berperan mengisi spuit tabung suntikan ukuran 1 mililiter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

YJ bukanlah dokter kecantikan berpengalaman. Dia hanya belajar praktik suntik filler melalui dokter D di daerah Tangerang, Banten, dengan mengamati proses terhadap pasien yang dibawanya kepada dokter tersebut.

"Kemudian setelah mendapat pasien sendiri, pelaku mendatangi apartemen pasien dengan membawa alat medis seolah-olah seperti dokter, kemudian menyuntikkan cairan anestesi dan cairan filler (hyaluronic acid) tanpa izin praktik dan tanpa izin dokter," kata Guruh.

Monica merupakan korban kedua yang mendapat suntikan cairan filler pada kedua payudara dan pinggul. Dia memesan jasa suntik filler dengan harga Rp13,5 juta untuk 1.000 cc penyuntikan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1 juta pada Sabtu (14/11/20), sementara sisanya Rp 12,5 juta dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya hasil memuaskan yang didapat, korban justru merasakan nyeri pada kedua payudaranya. Hingga pada 11 Januari 2021, korban melaporkan kasusnya kepada Polsek Metro Penjaringan.

Akibat perbuatannya, YJ terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara SH terancam penjara 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X