Penting! Alami Kecelakaan saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

- Jumat, 7 April 2023 | 23:36 WIB
Ilustrasi orang kecelakaan (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi orang kecelakaan (Freepik/rawpixel.com)

Seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang kian membaik, diperkirakan animo masyarakat untuk mudik juga akan tinggi.

Kondisi ini tentunya juga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok bagi pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Lantas, apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, BNNK Samarinda Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelabuhan 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pelayanan tersebut.

Terkait kecelakaan mudik kata Ghufron, Jasa Raharja menjadi pihak pertama penanggung jawab biaya pengobatan kecelakaan.

"Jadi begini, untuk kecelakaan itu, sebetulnya sudah ada Jasa Raharja sehingga pasti harus ada surat keterangan ganti urus oleh Jasa Raharja," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan, jika ongkos perawatan melewati batas maksimal yang ditetapkan Jasa Raharja.

"Kalau enggak salah Rp20 juta atau berapa, ada maksimumnya. Nah nanti kalau yang sakit melebihi apa yang bisa dibayar Jasa Raharja, BPJS bisa bayar," ujar Ghufron.

Syarat Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan

-
Ilustrasi kecelakaan (Freepik/fxquadro)

Meski demikian, Ghufron menegaskan ada persyaratan khusus apabila BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan kecelakaan.

Baca juga: Waspada! Kecelakaan Tertinggi saat Mudik Lebaran Terjadi di Tempat Wisata

"Tetapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan ada sudah dibayar Jasa Raharja berapa," jelasnya.

Kemudian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus melapor ke pihak rumah sakit terkait biaya yang ditanggung Jasa Raharja tidak cukup. Nantinya, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan dana tambahan.

"Jadi menambahkan, bukan bayar lagi dari awal. Tapi yang klaim itu rumah sakit bukan pesertanya klaim ke BPJS, tapi artinya BPJS ini tidak terkait uang dengan peserta. Jadi kita enggak ada uang masuk uang keluar kepada peserta itu kecuali yang biaya iuran itu," pungkas Ghufron.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X