Gaduh Tembakau Setara Narkoba di RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Suara

- Sabtu, 15 April 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi tembakau (Freepik/jcomp)
Ilustrasi tembakau (Freepik/jcomp)

Belakangan gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law yang merugikan industri dan petani tembakau. Dalam Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan keberadaan tembakau disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika.

Dr Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, penyetaraan tembakau ke dalam zat adiktif dilakukan karena bahan baku rokok tersebut menjadi unsur yang dapat menyebabkan ketergantungan bagi pengonsumsinya.

Baga juga: Perokok Dewasa Perlu Dikenalkan Tembakau Alternatif agar Bisa Lepas dari Kecanduan

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika dimana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," jelas dr Syahril dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

-
llustrasi tembakau (Freepik/bdspn)

Lebih lanjut dr Syahril menyatakan, pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang berlaku saat ini. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 113 ayat 2 Uu Nomor 36 Tahun 2009.

"Tembakau, alkohol dan juga narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan tercantumnya tembakau dalam Pasal 154 RUU Kesehatan karena alasan dampak bahaya merokok.

Baca juga: Penelitian: Produk Tembakau Alternatif Punya Risiko Kesehatan Lebih Rendah daripada Rokok

Adapun beberapa penyakit yang kemungkinan timbul ialah kanker hingga penyakit jantung.

"Ini menjadi faktor risiko penyakit lain bukan hanya penyakit jantung atau kardiovaskuler tapi juga penyakit kanker atau penyakit kronik lainnya, dan pada akhirnya jadi beban ekonomi baik keluarga dan negara," jelas dr Nadia dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Meski begitu, Nadia menegaskan aturan tersebut tidak membuat pemerintah angkat tangan terhadap nasib para petani tembakau.

"Tentunya banyak alternatif seperti misalnya pengalihan lahan tembakau, menambah keterampilan petani tembakau atau upaya lainnya untuk perlahan merubah atau alih pekerjaan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X