Kawanan Pungli Pantai Anyer Beraksi saat Lebaran, Bikin Tiket Parkir Bodong

- Senin, 24 April 2023 | 15:45 WIB
Kawanan pungli Pantai Anyer. (Dok. Polda Banten)
Kawanan pungli Pantai Anyer. (Dok. Polda Banten)

Satgas Gakkum Polres Cilegon baru daja berhasil menangkap tiga pria pelaku pungli di kawasan wisata Pantai Anyer, Banten. Ketiga pelaku ditangkap saat asik beraksi pada H+2 lebaran idul fitri.

Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial MI (25), SH (41) dan DS (51). Mereka ditangkap pada Minggu (23/4/2023) di Jalan Raya Anyer Bandulu.

Baca Juga: Jakarta Sepi! Ini Deretan Lokasi Wisata Bersejarah Sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar menyebut ketiganya ditangkap lantaran melakukan pungli dengan modus parkir liar. Para wisatawan diarahkan untuk memarkirkan kendaraamya secara luar di trotoar jalan.

"Telah mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata," kata AKP Nandar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/4/2023).

Cetak Tiket Parkir

Padahal, trotoar tersebut dikatakannya merupakan fasilitas dari pemerintah untuk pejalan kaki bukan untuk parkir kendaraan. Dalam aksinya, para pelaku mencetak tiket parkir namun mereka tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan aktivitas parkir kendaraan.

"Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp 10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah," kata Nandar.

"Hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti antara lain uang hasil pungli hingga tiket-tiket parkir ilegal.

"Berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir 'Bapak Aning', 65 lembar tiket parkir 'KR', uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir 'KR' dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir Bapak Aning'," kata Nandar.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP junto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang junto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X