Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Polisi Pamekasan Diperiksa Propam

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:21 WIB
Ilustrasi Polisi (ANTARA)
Ilustrasi Polisi (ANTARA)

Anggota Kepolisian Resor Pamekasan ditangkap karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual. Polri Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pun turun tangan.

Propam memeriksa polisi tersebut secara intensif. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto.

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (7/1/2023).

-
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)

Baca Juga: Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria Ini Langsung Diringkus Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum buka suara.

"Belum ada update. Kalau sudah, kami sampaikan. Sementara, cukup itu dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ujar Yongky.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama. Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Polda Banten Sebut Pihak Rozy Bukan Bikin Laporan tapi Pengaduan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X