Prestasi Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN Dipuji Waketum PAN

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:40 WIB
Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan lewat kerja nyatanya, Erick Thohir berhasil meraih prestasi baik sebagai Ketua Umum PSSI maupun Menteri BUMN.

"Kalau soal bola, bagus kan? Kinerja Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga bagus," kata Yandri dalam keteranganny yang diterima, Jumat, (26/5/2023).

Ia mengatakan, sebagai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berhasil mengantarkan timnas U-22 Indonesia meraih medali emas SEA Games 2023 di Kamboja.

Baca Juga: Erick Thohir Optimis Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Piala Asia U-23 2024

Capaian tetsebut sekaligus berhasil membuat sepak bola  Indonesia dapat emas lagi setelah menunggu selama 32 tahun. Terakhir, Indonesia meraih medali emas sepak bola di SEA Games 1991.

Kemudian, di Kementerian BUMN, Erick Thohir berhasil mencatat peningkatan laba secara konsisten setiap tahunnya. Mulai dari Rp13 triliun di tahun 2020, menjadi Rp124,7 triliun pada 2021.

Laba ini kembali meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp303,7 triliun. Dividen yang dicatatkan oleh Kementerian BUMN untuk negara juga menyentuh angka terbesar sepanjang sejarah.

Baca Juga: Dukung INKA soal KRL, Erick Thohir: BUMN Siap Beri Bantuan Dana

Angka dividen ini menyentuh angka Rp80,2 triliun dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Oleh karena itu, Yandri mengungkapkan dukungannya kepada Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Ya, kalau kenapa kan enggak usah ditanya lagi, kan. Sudah tahu alasannya," ujar Yandri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X