DPRD DKI Jakarta: Jangan Terlalu Menekan Pengusaha dengan Kenaikan UMP

- Rabu, 30 November 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi petugas bank menunjukkan uang pecahan rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi petugas bank menunjukkan uang pecahan rupiah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan, jangan menekan pangusaha dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi.

Menurutnya bila terlalu menekan, Zita khawatir akan ada banyak pengusaha yang tumbang akibat tidak mampu membayar gaji karyawan.

"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," ujar Zita di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Mengenal Arti 'Bebek Lumpuh' dalam Politik Sebagaimana yang Disampaikan Andi Arief

Zita menegaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan kenaikan UMP mencapai 5,6 persen banyak pengusaha yang merasa keberatan.

"Saya melihat fakta dilapangan masih banyak yang berat, dengan kenaikan Rp4,9 juta apalagi kalau naik Rp5,1 juta," sambung Zita.

Menurutnya, para pengusaha banyak yang belum mampu dalam menerima besaran kenaikan UMP tersebut.

"Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang enggak mampu. Coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya. Apalagi saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta untuk DKI," tambah Zita.

Zita juga membahas mengenai hal terpenting adalah mengantisipasi ancaman resesi tahun depan. 

"Tetapi yang paling penting kita harus antisipasi tahun ke depan itu kan di negara lain ya itu resesi. Karena kita negara berbasis pangan, jadi harus tetap diantisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%, atau Rp4.901.798," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Menurut Andriansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dalam menetapkan UMP 2023.

"Namun, perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," tuturnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X