Tolak Direlokasi, Pedagang Pisang hendak Mengadu kepada Anies Baswedan

- Minggu, 24 November 2019 | 18:02 WIB
Instagram/@aniesbaswedan/Antara/Andi Firdaus
Instagram/@aniesbaswedan/Antara/Andi Firdaus

Para pedagang pisang di Jalan Raya Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur yang tergabung dalam Paguyuban Jakarta Timur (JT) 52 akan mendatangi kantor Gubernur DKI Anies Baswedan, pada Senin (25/11).

Tujuannya adalah untuk berdiskusi dan menyampaikan sejumlah persoalan terkait rencana relokasi imbas perluasan proyek double-double track (DDT) oleh PT KAI.

"Ada beberapa hal yang ingin kita diskusikan dengan Pak Gubernur DKI, kaitan rencana relokasi kami karena adanya lanjutan proyek DDT," kata Ketua Peguyuban Pedagang Pisang JT 52, Yus Rustandi, di Jakarta, Minggu (24/11).

Salah satu yang diminta oleh pedagang adalah untuk diberikan fasilitas tempat berjualan yang lebih representatif, misalnya di lahan dekat Food Station dekat Depo Cipinang.

"Kita mintanya di dekat Depo kereta karena tidak jauh dari sini. Kita pindahin barang dagangan juga gampang," katanya.

Namun, para pedagang pisang yang sudah berjualan sejak 40 tahun lalu itu mengaku sampai sekarang belum mendapat izin dari PT Telkom selaku pemilik lahannya.

"Kami juga ingin mendiskusikan dengan Pak Gubernur kaitan dengan waktu pengosongan lahan yang terlalu mepet," katanya.

Sebelumnya, para pedagang pisang mendapat surat peringatan supaya mengosongkan lahan di sisi Jalan Pisangan Timur paling lambat akhir November 2019. Mereka rencananya akan direlokasi ke lantai dua Pasar Klender. Namun, pedagang menolak karena di sana sepi pengunjung.

Sementara itu, Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan para pedagang pisang tidak punya alasan untuk tidak patuh pada peringatan pengosongan lahan, karena sudah diberikan sosialisasi sejak tahun 2015.

Bambang juga menambahkan bahwa pada tahun 2013, pedagang pernah terdampak proyek perluasan rel kereta karena tanah yang mereka tempati adalah milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).

Bambang mengatakan pada tahun tersebut pedagang bersama dengan otoritas terkait menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

"Bila suatu saat lahan yang mereka tempati diminta untuk dikosongkan, pedagang harus patuh," kata Bambang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X