Tanam Cabai Sekaligus Ganja, Petani Ditangkap Polisi

- Selasa, 23 Juli 2019 | 15:40 WIB
ANTARA/Yusrizal
ANTARA/Yusrizal

M (42), warga Labuah Baru, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya pasrah saat digelandang ke kantor polisi saat hendak pergi ke kebun.

Di daerahnya M dikenal sebagai seorang petani cabai, Ia mengelabui warga dan polisi dengan menanam ganja di lahan sekitar setengah hektare secara tumpang sari antara tanaman cabai dan kacang.

"Sistem tumpang sari ini untuk mengelabui warga dan pihak kepolisian," ujar Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Op Kompol A Gucki, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo, di Lubukbasung, Selasa (23/7/2019).

Polisi yang mengamankan M, meminta menunjukkan tanaman ganja yang ada di kebunnya. Anggota Kepolisian langsung menuju lokasi dengan perjalanan sekitar 45 menit dengan medan yang cukup berat.

Di lokasi kebun, polisi menemukan pohon ganja dengan tinggi 50 centimeter sampai dua meter, diperkirakan telah berusia satu sampai enam bulan.

"Daun ganja sudah dipanen dan sedang dikeringkan. Atas temuan itu, barang bukti kita bawa ke Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.

Tersangka mengaku bibit ganja diperoleh dari warga Aceh. Polisi sedang mengembangkan pemasok bibit ganja itu. Daun ganja itu sudah beberapa kali dipanen dan langsung diedarkan sendiri kepada warga sekitar Tanjungraya, Matur dan Lubukbasung.

"Ini pengakuan tersangka kepada anggota penyidik. Tersangka sudah kita intai semenjak satu bulan lalu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X