Diberhentikan Jadi Dirlidik KPK, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman 

- Senin, 17 April 2023 | 19:40 WIB
Diberhentikan Sebagai Dirlidik KPK, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs ke Ombudsman (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Diberhentikan Sebagai Dirlidik KPK, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs ke Ombudsman (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI

Adapun laporan dilayangkan Endar lantaran adanya dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

“Saya melapor kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023 yang lalu,” kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Diduga Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM, Firli Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewas KPK

Endar menilai, ada dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan Firli Bahuri Cs dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK

Dia menjelaskan, maladministrasi tersebut berupa perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dan tentunya bisa dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya sebatas dengan kewenangan Ombudsman,” tutur Endar.

Lebih lanjut Endar menduga ada intervensi terhadap independensinya sehingga dicopot sebagai Dirlidik KPK. Dia menyebut telah menyerahkan dokumen penunjang kepada Ombudsman. 

“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tutur Endar. 

“Kemudian tadi kami juga diskusi kecil tentang pemenuhan materiil pemenuhan syarat dari pengaduan itu dan kami juga sudah menyampaikan secara prinsip peristiwanya seperti apa,” imbuhnya. 

Baca Juga: Makin Panas! Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaiannya. 

Dia juga meminta agar status kepegawaiannya di KPK dikembalikan seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

“Kami mengharapkan seandainya memang terjadi maladministrasi sesuai dengan kewenangan Ombudsman yang mengharapkan adanya tindak lanjut tentang pembatalan SK tersebut,” ujar Endar.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X