Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Gadis 18 Tahun Hingga 6 Kali

- Minggu, 6 Desember 2020 | 13:06 WIB
Pelaku yang menyetubuhi anak tirinya saat diamankan pihak Polres Kediri (Foto: @viralterkini99)
Pelaku yang menyetubuhi anak tirinya saat diamankan pihak Polres Kediri (Foto: @viralterkini99)

Seorang pria berinisial Kus (65) tahun, di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri tega setubuhi anak tirinya UN yang berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku SMA. 

Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan namun sang anak tak berdaya melawan birahi ayah tirinya tersebut dan juga tidak berani utnuk melaporkan hal yang dialaminya itu kepada ibunya karena takut akan dimarahi oleh ayah tirinya itu.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan Ibu kandung korban menikah dengan ayah tirinya sejak tahun 2014 lalu. Sejak itu pula mereka tinggal serumah dan tidur di dalam satu kamar karna keterbatasan ruangan di rumah mereka.

Selanjutnya pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang dan hanya pulang ke rumah setiap libur semester.

Di saat korban pulang ke rumah inilah sang ayah tiri sering bertingkah genit kepada korban yang sudah mulai tumbuh menjadi gadis remaja. 

Selain itu, Kepada anak tirinya tersebut, sang ayah juga kerap menggoda dengan memanggil "sayang" serta sesekali meraba tubuh korban terutama bagian pantat.

Karena melihat korban tidak menampakkan reaksi penolakan terhadap tingkah nakalnya itu, sang ayah tiri mulai memberanikan diri untuk bertindak lebih jauh sehingga pelaku akhirnya berhasil memaksa korban untuk bersetubuh.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan di dalam kamar pada waktu pagi hari disaat ibu kandung korban tengah pergi ke pasar. Hingga pada akhir Mei lalu, stidaknya sudah enam kali pelaku menggagahi anak tirinya tersebut.

Perbuatan pelaku baru terungkap pada Kamis (26/11/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban sudah tidak tahan dengan apa yang dialami selama ini sehingga akhirnya korban berani menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada ibu asuhnya berinisial SA (56). 

Mendengar pengakuan itu, ibu asuh korban segera menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban berinisial HA.

Dan pada hari Senin (30/11/2020), kasus itu dilaporkan ke Polres Kediri.

Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X