Ini Cara Stranas PK Cegah Praktik Korupsi Terjadi Lagi di Mahkamah Agung

- Senin, 15 Mei 2023 | 15:55 WIB
Gedung KPK. (Z Creators/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK. (Z Creators/Asep Bidin Rosidin)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap yang menjerat sejumlah Hakim Agung di MA. 

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan MA agar mencegah praktik-praktik korupsi kembali terulang. Caranya, dengan pendalaman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik hakim yang akan dipromosikan.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan TPPU Nurhadi

"Di dalam kepentingan kepentingan itu juga sebenarnya MA ingin dibantu untuk menelaah LHKPN hakim-hakim yang ingin dipromosikan," kata Niken di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Niken mengatakan Badan Pengawas (Bawas) MA bakal menelusuri LHKPN hakim yang bakal dipromosikan. Hal ini bertujuan untuk mencocokan jumlah kekayaan dengan profilnya. 

“Bawas ingin minta dikoneksikan dengan LHKPN-nya terus di-trace sama bawasnya, cocok engga dengan profilnya dan seterusnya,” tuturnya. 

Baca Juga: Klarifikasi Harta Rp 62,5 Miliar, KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang Irna Narulita

Kemudian, Niken menyebut Stranas PK bakal membuat aplikasi khusus untuk memantau rekam jejak para hakim. Sistem itu didesain untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

"Kita mau membangun aplikasi yang menetapkan siapa mengerjakan perkara apa, itu tidak pakai orang lagi, tetapi pakai sistem," ucap Niken.

Menurutnya, sistem tersebut berfungsi untuk melihat riwayat pendidikan hingga rekam jejak karir seorang hakim yang menangani perkara. pin persidangan.

“Bisa lihat track record, kerja di mana sekolah di mana, profilnya kelihatan, jadi kalau ngerjain kasus berkaitan enggak,” ungkap Niken. 

"Jadi kayak AI tapi lebih baik, itu arah ke depannya ke sana, termasuk integrasinya," sambungnya.

Niken menambahkan, Stranas PK juga bakal menerbitkan pedoman persidangan yang dibuat berdasarkan kerja sama dengan MA. Tujuannya untuk mencegah adanya hakim yang menyidangkan perkara terkait rekam jejaknya.

"Kita akan mengawal bagaimana sih, kita juga enggak bisa melarang anak Hakim Agung menjadi lawyer, cuma kan dia enggak bisa begitu saja terkait dengan bapaknya atau segala macam, makanya pakai sistem," pungkas Niken. 

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X