2 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan Polres SBT, Modus Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

- Kamis, 22 Juni 2023 | 22:15 WIB
  Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, di Polres SBT, Kamis. (ANTARA/HO-Polres SBT)
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, di Polres SBT, Kamis. (ANTARA/HO-Polres SBT)

Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco, ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT).

Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara sejak 17 Juni 2023 lalu. Keduanya diduga keras melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHPidana Dan Atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ada pun kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang pertama kita ketemu dan baru kita ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Kendari Ditangkap Polisi, Korban Dijual ke Pria Hidung Belang

James dan Onco sendiri diamankan petugas kepolisian di salah satu penginapan di Bila, Seram Bagian Timur, Sabtu (17/6/2023).

Ramdani menjelaskan, kasus ini bermula dari tersangka memberkan nomor-nomor WhatsApp perempuan ke hidung belang.

Lalu, pria hidung belang itu janjian dengan tersangka James dan Onco, untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Kasus ini terungkap saat anggota Opsnal Sat Reskrim SBT, melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.

Baca juga: Polda NTB Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 4 Korban Lontang-Lantung di DKI

Tidak lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul wanita tersebut. Dari keterangan penjaga penginapan, diketahui jika keduanya menyewa kamar nomor 4.

"Tidak lama kemudian anggota masuk dan bertemu dengan penjaga penginapan dan menanyakan keberadaan keduanya, kemudian penjaga penginapan mengatakan bahwa mereka menyewa kamar nomor 4," Ramdani menjelaskan.

Usai mendapat informasi tersebut, anggota pun langsung bergerak menangkap keduanya dan membawanya ke Polres SBT untuk dimintai keterangan.

"Pengembangan dalam kasus ini memang ada korban dari tindakan yang dilakukan bukan saja satu orang tapi kegiatan ini sudah berulang-ulang. Tetap kita melakukan pendalaman mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Dia mengimbau, selaku dari pihak keamanan terkait kasus kejahatan kesusilaan ini, agar orangtua lebih memperhatikan anak-anak yang masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X