Polisi Pamekasan Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Pengamat: Kapolri Harus Tegas

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (FREEPIK)
Ilustrasi pelecehan seksual (FREEPIK)

Anggota Kepolisian Resor Pamekasan ditangkap karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual. Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Menurut Bambang, Polri seharusnya tidak memiliki toleransi terhadap anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan ataupun kekerasan seksual. Bambang bahkan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukannya.

“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” ungkap Bambang, INDOZONE melansir dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus Seorang Perwira Polisi

“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan, Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” ungkapnya.

Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di kepolisian, tetapi tidak mampu mengubah pola pikir anggota kepolisian yang belum menghargai perempuan.

“Makanya, perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” kata Bambang menegaskan.

Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Polisi Pamekasan Diperiksa Propam

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama. Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X