Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:48 WIB
Kelapa sawit di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Kelapa sawit di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang  perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi, Rabu (18/1/2023). 

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryadana dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau. 

Lebih lanjut, Herban menjelaskan kesepakatan tersebut diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri. Dia 

mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.

"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan.  Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," jawab Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan. 

"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.

Lebih lanjut, Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL. 

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar. Sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan. 

Baca Juga: KPK Setop Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK, Apa Alasannya?

Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN. Herban menyebut, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK. 

Dalam pemetaan kawasan hutan, jelas Herban, hasil batas kawasan hutan tadi dianalisis parsial digabungkan tahapannya.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X