Sidang Etik Selesai, AKP Dyah Candrawati disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Brigadir J

- Kamis, 8 September 2022 | 20:23 WIB
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Dyah Candrawati terkait kasus kematian Brigadir J sudah selesai. Sanksinya, AKP Dyah dinyatakan bersalah dan disanksi demosi selama satu tahun.

"Putusan hasil sidang Komisi Sidang Kode Etik AKP DC yaitu satu, sanksi etik, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

AKP Dyah disebut Nurul juga diberikan sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Dia juga disanksi demosi selama satu tahun.

Baca Juga: AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

"Kemudian sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," beber Nurul.

Sekedar informasi, demosi di tubuh Polri artinya penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah. Artinya, AKP Dyah akan menjabat di jabatan yang lebih rendah satu tingkat dari sebelumnya.

AKP Dyah sendiri ikut disidang etik lantaran turut serta dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun, AKP Dyah masih dalam kategori melakukan pelanggaran sedang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X