Buntut Kasus Rafael Alun yang Punya Harta Fantastis, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal merevisi soal aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil buntut adanya kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta tidak sesuai profil jabatannya. 

“Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftar Aset Pejabat Pajak Wahono Saputro

Pahala menuturkan, dengan adanya revisi aturan itu, nantinya ASN dengan level jabatan paling rendah juga diwajibkan melaporkan LHKPN

"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," ujarnya. 

-
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pahala tidak menampik bahwa revisi aturan LHKPN tersebut buntut dari kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang kekayaannya tidak wajar sebagai eselon lll. 

"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia ngga mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kl ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ungkapnya. 

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Punya Mobil Rp906 Juta

Dia menjelaskan, praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah. Oleh karena itu, laporan LHKPN bakal diwajibkan bagi pegawai di jabatan paling bawah. 

"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan engga mungkin ni orang menyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau kebawahnya lagi fungsional," ujar Pahala.

"Nah, ini kita lihat di beberapa itu mainnya sama fungsional, sama kepala seksi yang engga wajib lapor," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X