Indonesia dan Malaysia Terus Upayakan Penyelesaian Berbagai Masalah PMI di Negeri Jiran

- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:33 WIB
Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar dan Menaker Ida Fauziyah (Dok Biro Humas Kemnaker)
Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar dan Menaker Ida Fauziyah (Dok Biro Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin 20 Februari 2023. Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian berbagai permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Dalam prakatanya, Ida Fauziyah berharap pertemuan kedua menteri bisa memberikan dukungan kerja sama dalam pelindungan bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik, khususnya terkait implementasi kesepakatan bilateral yang tertuang dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

“Saya harap dengan kepemimpinan Yang Berhormat Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI dapat diselesaikan dengan baik sesuai komitmen yang disampaikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dan Rakyat Indonesia, dalam kunjungan ke Indonesia Januari lalu,” kata Ida Fauziyah, dikutip Rabu (22/2/2023).

-
Menaker Ida Fauziyah (Dok Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga: Menaker Klaim Perppu Cipta Kerja sudah Serap Aspirasi Semua Pihak

Ida Fauziyah mengatakan, berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi oleh Indonesia dan Malaysia adalah pelindungan PMI sektor domestik. Sebab, kebanyakan PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor domestik.

Terkait pelindungan ini, Ida Fauziyah berharap pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural. Menurut Ida Fauziyah, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, tetapi juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

“Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan, selain keadilan hukum, pertemuan tersebut juga membahas kebijakan baru Malaysia, yakni Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Ida mengatakan, pada hakikatnya, Indonesia mendukung program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja nonprosedural di Malaysia.

Namun, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja asing secara illegal apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yaitu penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen! Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

“Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X