Kasus baku tembak yang dilakukan oleh sesama anggota Polri yakni Brigadir J dan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, belum menemui titik terang. Bahkan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan di dalam menetapkan tersangka haruslah mempunyai dua alat bukti yang dilengkapi terlebih dahulu.
“Kalau sudah dua alat bukti baru ditetapkan tersangkanya,” kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sekarang ini, kata Yusuf, alat bukti belum ada. Kemudian dia mencontohkan tindakan autopsi ulang yang telah dilakukan terhadap jenazah Brigadir J di Jambi adalah bagian dari satu alat bukti penyelidikan kasus.
Baca Juga: Irjen Sambo Ikut Pantau Perkembangan Proses Hukum Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J
"Nantinya, itu nanti kesimpulannya dari dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen," tuturnya.
Yusuf menekankan apabila Kompolnas sejatinya tak memili wewenang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Hanya saja, tutur dia, Kompolnas mempunyai fungsi sebagai pengawas terhadap Polri.
"Jadi kita memonitor, meminta klarifikasi apabila dirasa ini ada kejanggalan, kita minta klarifikasi. Mereka, Polri memberikan klarifikasi, kita analisis melahirkan satu hal yang sangat penting untuk dilakukan misalnya dalam proses penyidikan," tutur Yusuf.