Parah, Penggunaan Antigen Bekas di Kualanamu Sudah Sejak 2020, Per Hari Ada 200 Pengguna

- Kamis, 29 April 2021 | 21:20 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut. (Antara)
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut. (Antara)

Penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Hal ini disebutkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra ketika melakukan ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," kata Kapolda dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

 "Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkap-nya.

Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.

"Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.

"Ini masih akan kita dalami kasusnya," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X