Bejat, Bapak 63 Tahun Paksa Anak Gadisnya Tenggak Miras, Setelah Mabuk Disetubuhinya

- Minggu, 7 Februari 2021 | 19:22 WIB
Pelaku pencabulan kepada anak kandung (Istimewa)
Pelaku pencabulan kepada anak kandung (Istimewa)

Tergiur dengan anak gadisnya yang sering berpakaian seksi, seorang bapak berusia 63 tahun tega setubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun ketika sang anak mabuk akibat dicekokinya dengan minuman keras.

Pria tersebut bernama SW, warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Ia tega menggagahi anaknya yang masih pelajar itu pada Minggu (24/1/2021) lalu.

Kepada polisi, WS mengaku mencabuli nekat mencabuli anaknya lantaran tidak tahan menahan birahinya ketika melihat penampilan sang anak yang sering berpakaian seksi.

Aksi bejat SW tersebut berawal ketika ia membawa sang anak pergi ke sebuah tempat hiburan malam dan memaksa anaknya untuk menenggak minuman berakohol hingga sang anak mabuk.

Setelah itu, dalam keadaan sang anak mabuk berat, ia membawanya ke tempat lokasisasi dan menyewa kamar di lokasi tersebut.

Di dalam kamar lokalisasi itu, SW melakukan aksinya mencabuli sang gadis yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Perbuatan SW itu akhirnya terungkap setelah anaknya itu menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak yang selanjutnya melaporkan bapaknya itu ke pihak kepolisian Polres Majalengka.

Berdasarkan keterangan polisi, sebelumnya SW yang tergiur dengan tubuh anaknya itu kerap menggerayangi anaknya tersebut ketika sedang tidur. Ia beberapa kali meraba-raba tubuh sang anak.

Saat ini SW sudah diamankan pihak kepolisian. Akibat perbuatannya itu ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X