Petugas BNNP Banten berhasil menangkap seorang anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020), dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis ganja asal Aceh menggunakan sebuah truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AS sudah beberapa kali melakukan pengiriman ganja melalui Banten.