Polisi Ringkus Sindikat Pelaku Penjual Kode OTP ke Situs Web Rusia, Omsetnya Ratusan Juta!

- Rabu, 12 April 2023 | 21:07 WIB
Penampakan para tersangka di Mapolres Probolinggo Kota (Z Creators/Zulkifli)
Penampakan para tersangka di Mapolres Probolinggo Kota (Z Creators/Zulkifli)

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur (Jatim), meringkus enam pelaku sindikat tindak pidana ITE dan ilegal akses atau memanipulasi data kependudukan, pada kartu perdana atau SIM card ponsel, Rabu (12/4/2023).

Para pelaku, yakni AA dan M warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo; YS warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; CD warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; ES warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo; Serta FH warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, mengatakan terbongkarnya tindak pidana ITE tersebut, diawali banyaknya laporan masyarakat, terkait nomor ponsel mereka yang sepertinya diretas.

-
Penampakan para tersangka di Mapolres Probolinggo Kota (Z Creators/Zulkifli)

Baca Juga: Pamer Penyelesaian Kasus secara Restorative Justice, Kapolri: Ada 15.809 Perkara di 2022

Ada juga masyarakat yang melaporkan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman online (pinjol), tetapi tiba-tiba ditagih lewat sambungan ponselnya.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan terkait peredaran jual beli kartu perdana yang sudah didaftarkan atau teregister.

"Di tengah upaya penyelidikan, petugas mendapati saudara MA. Di mana bersangkutan, diketahui telah membeli kartu perdana dimaksud," ujar Wadi.

Petugas, lanjut Wadi, menggali informasi dari MA dan diketahui kalau kartu perdana itu dibelinya dari saudara AA. Petugas kemudian bergegas mendatangi konter milik AA, di Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, pada (1/4/2023) lalu.

"Di situ, akhirnya terungkap praktik ilegal AA, yang mana ia kedapatan tengah melakukan registrasi kartu perdana menggunakan modem pool atau sim box," terang Wadi.

Dalam praktiknya, AA memanipulasi data pengguna kartu menggunakan NIK/KK masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah NIK tersebut, diperoleh AA dari M, merupakan oknum perangkat desa.

"Informasi yang kami terima, AA membeli sejumlah NIK itu kepada M sebesar Rp 300 ribu tiap desanya," tutur Wadi.

Selain menjual kartu perdana yang sudah teregister, pelaku AA juga diketahui menjual kode OTP dari tiap kartu perdana yang didaftarkan tersebut. Kode tersebut dijual pelaku melalui website Rusia SMS HUB secara online.

"Dari hasil penjualan kartu perdana teregister, AA bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan penjualan kode OTP, AA bisa meraup penghasilan hingga Rp130 juta perbulannya," papar Wadi.

Wadi menyampaikan, kalau angka penghasilan itu, bisa diketahui petugas setelah menelusuri hasil penarikan uang pelaku. Besarnya omset dari praktik ilegal akses tersebut, lanjut Wadi, membuat pihaknya terus melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X