Sudah 57 Hari Bripka Andry 'Bolos' Dinas, Dipanggil Propam Terus Mangkir!

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi orang istirahat (freepik)
Ilustrasi orang istirahat (freepik)

Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang viral usai menceritakan pengalamannya kerap menyetorkan uang ratusan juta ke pimpinannya rupanya sudah disersi cukup lama.

Bahkan ketika dipanggil oleh Propam, Bripka Andry juga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya. Kombes Nandang menyebut Bripka Andry sudah disersi selama 57 hari.

Baca juga: LPSK Masih Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bripka Andry, Kenapa?

"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Kombes Nandang kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Padahal, Nandang menyebut anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas atau disersi selama tiga hari sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin.

Selain mangkir, Kombes Nandang menyebut Bripka Andry juga tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Propam. Propam sendiri sudah melakukan pemanggilan beberapa kali ke Bripma Andry.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan," bebernya.

Baca juga: Jika Dibutuhkan, Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan membuat geger usai curhatannya viral di media sosial. Bripka Andry mengaku kerap menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada atasannya, yakni Kompol Petrus yang saat itu menjabat sebagai Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau.

Cerita ini dibeberkan Bripka Andry usai dirinya dimutasi atau dipindahtugaskan. Buntut dari kasus ini, Kompol Petrus dicopot dari jabatannya sebagai Danyon.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X