Mabes Polri memperbarui data terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPOO) dari seluruh wilayah di Indonesia. Terkait jumlah tersangka, ada penambahan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Polda NTB Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 4 Korban Lontang-Lantung di DKI
Ratusan tersangka ini diciduk berdasarkan 429 laporan polisi yang masuk terkait TPPO. Para pelaku ini ditindak dalam kurun waktu tanggal 5 sampai 19 Juni 2023.
"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.582," beber Nurul.
Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka
Selain itu, Nurul mengungkap modus yang menjadi cara utama dari perdagangan orang itu. Modusnya yakni menawarkan korban sebagai pekerja migran.
"Modus pekerja migran legal atau pembantu rumah tangga sebanyak 354, ABK sebanyak 5, PSK sebanyak 102 dan eksploitasi anak sebanyak 21," pungkas Nurul.
Artikel Menarik Lainnya: