Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak bisa langsung mengambil keputusan untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu karena terbentur aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ia menjelaskan, aturan PTM mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Keputusan SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengacu pada penetapan PPKM setiap wilayah.
Anies menjelaskan bahwa kondisi saat ini berbeda dengan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat itu, kepala daerah masih diberikan kewenangan dalam mengambil keputusan untuk penanganan Covid-19.
"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," tambah Anies.
Baca juga: Sah! Barcelona Umumkan Kedatangan Aubameyang dari Arsenal
Usul Hentikan 1 Bulan
Oleh sebab itu, ia harus memberikan usulan terlebih dahulu kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM.
"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," terangnya.
Dengan disampaikannya usulan tersebut, Anies mengatakan bahwa hingga kini pihaknya akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PTM selama sebulan ke depan.
"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tandas Anies.