Tercatat di DPT, KPU Tetapkan 2 Ribu Orang di Padang Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih

- Kamis, 22 Juni 2023 | 20:10 WIB
KPU Kota Padang mencatat 2.070 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.(ANTARA/KPU Kota Padang)
KPU Kota Padang mencatat 2.070 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.(ANTARA/KPU Kota Padang)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mencatat 2.070 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Meskipun, ribuan orang tersebut tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota KPU Kota Padang Arianto mengatakan, hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pendataan dan penelitian data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

"Petugas datang langsung ke rumah-rumah penduduk dan melakukan penelitian," kata Arianto dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2023).

Baca Juga: KPU akan Cek Indikasi Pendanaan dari Jaringan Narkoba, Imbau Parpol Catat Sumber Dana

"Akhirnya ada 2.070 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024," sambungnya.

Dia menjelaskan, para pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini dikarenakan sejumlah hal. Sebagian dari mereka ada yang meninggal dunia, tercatat ganda, maupun masih di bawah umur.

Adapula berubah status menjadi TNI dan Polri, serta pemilih yang pindah domisili. Adapun untuk hal yang terakhir dilakukan pergeseran lokasi pemilihan.

Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, DPD Perindo Tulungagung Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan sebanyak 666.178 pemilih masuk dalam DPT Pemilu 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 325.912 laki-laki, dan 340.266 perempuan.

Para pemilih tersebut tersebar di 2.681 tempat pemungutan suara (TPS) di 104 kelurahan dan 11 kecamatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X