Tiga Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar, Tarifnya yang Dipatok Bikin Emosi

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:03 WIB
Pelaku sindikat pemalsuan SIM dan STNK di Jambi. (Z Creators/Rudiansyah)
Pelaku sindikat pemalsuan SIM dan STNK di Jambi. (Z Creators/Rudiansyah)

Tiga orang tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Sporadik diiringkus Satreskrim Polresta Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni, M Arif (53), Masbuhin (40), dan Rudi Hartono (46). Tiga tersangka ini diringkus polisi diwaktu dan lokasi yang berbeda, dua orang di Kota Jambi satu di Riau wilayah Pekanbaru.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tiga orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda.

"M Arif berperan sebagai mencari korban, Rudi Hartono sebagai ketua, dalam artian dia yang memerintahkan untuk mencari korban dibuatkan SIM, kemudian tersangka Masbuhin berperan sebagai operator," kata Eko saat rilis di Mapolresta Jambi, pada Kamis (9/2/2023) sore.

-
Pelaku sindikat pemalsuan SIM dan STNK di Jambi. (Z Creators/Rudiansyah)

Eko menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki sudah menyusun rencana atau modus untuk bisa mendapatkan korbannya.

"Modus yang dilakukan mereka yakni, Rudi Hartono memerintahkan kepada M Arif untuk mencari korban, bahwa ada satu perusahaan di Kota Jambi yang membuka lowongan pekerjaan. Lowongan pekerjaan dalam hal ini sebagai supir dan ada beberapa pekerjaan lainnya. Pekerjaan yang ditawarkan ini diharuskan menyiapkan SIM, sehingga setelah korban sudah terdata namanya, maka M Arif langsung memberikan ke Rudi Hartono. Setelah itu Rudi Hartono akan menyerahkan nama tersebut ke Masbuhin untuk dicetak menjadi SIM," kata Eko.

-
Sindikat pemalsuan SIM dan STNK di Jambi. (Z Creators/Rudiansyah)

Lanjut Eko, berdasarkan keterangan dari tersangka, modus itu sudah berjalan sejak bulan Mei 2022, dan diperkirakan sudah sembilan bulan.

"Satu bulan bisa mencetak 25 SIM. Dan bukan SIM saja, ada juga sporadik, STNK, KTP, bahkan surat perpasaran yang digunakan perusahaan di Provinsi Jambi, " ucapnya.

Tarif yang dipatok dari pada pelaku ini mematok dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta untuk SIM saja.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

 

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X