Brigjen Endar ke Firli CS: Berdasarkan Surat Kapolri, Saya Masih Ditugaskan di KPK!

- Senin, 17 April 2023 | 20:35 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Brigjen Endar Priantoro menyatakan dirinya masih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Diberhentikan Jadi Dirlidik KPK, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman 

Endar menuturkan, surat penugasan di KPK dari Kapolri lebih dulu terbit dibandingkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli Bahuri Cs terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

“Sementara di KPK SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023),” jelas Endar. 

“Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI. 

Adapun laporan dilayangkan Endar lantaran adanya dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

“Saya melapor kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023 yang lalu,” kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Diduga Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM, Firli Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewas KPK

Endar menilai, ada dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan Firli Bahuri Cs dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. 

Dia menjelaskan, maladministrasi tersebut berupa perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dan tentunya bisa dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya sebatas dengan kewenangan Ombudsman,” tutur Endar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X