Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe Murni Urusan Hukum!

- Rabu, 11 Januari 2023 | 14:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa (10/1/2023). Bahkan akibat langkah penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah kepada Lukas ini sempat memicu terjadinya kericuhan di Papua.

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan-tindakan destruktif pasca penangkapan Lukas oleh KPK. Dia bilang penangkapan orang nomor satu di Papua ini adalah murni penegakan hukum.

"Karena ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023). 

Baca Juga :Lukas Enembe Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, KPK telah transparan dalam memproses hukum kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, terang benderang masalahnya apa, sudah diumumkan oleh KPK," ujar Mahfud. 

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Medis, KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat di RSPAD

Mahfud menuturkan, pihaknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penangkapan Lukas Enembe. Di antaranya soal perlindungan HAM terhadap orang nomor satu di Papua tersebut. 

"Oleh karena itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM,” tegasnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta semua pihak untuk menahan diri dan memahami proses penegakan hukum. Dia mengimbau masyarakat tidak merusak fasilitas publik atas nama pembelaan terhadap Lukas Enembe. 

“Saya minta kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif, misalnya atas nama pembelaan dan sebagainya, lalu melakukan pengrusakan-pengrusakan, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” pungkas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X