Pesantrennya Mau Digusur PTPN, Rizieq Shihab: Kami Beli Lahan dari Warga, Bukan Merampas!

- Rabu, 23 Desember 2020 | 18:24 WIB
Santri di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung. (YouTube)
Santri di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung. (YouTube)

Persoalan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Rizieq Shihab, bahkan sebelum PTPN VIII melayangkan surat somasi pertama dan terakhir, tertanggal 18 Desember 2020.

Saat hadir ke ponpes tersebut beberapa waktu lalu sepulang dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menjelaskan panjang lebar tentang status lahan tersebut. 

"Pesanten ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren. Mau usir ini pesantren. Mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," katanya.

Rizieq tak memungkiri bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut memang milik PTPN VIII. Namun, lahan tersebut sudah dibiarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun lebih. 

"Nah ini perlu saya luruskan. Tanah ini, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN. Salah satu BUMN. Betul. Itu tidak boleh kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat. Tidak pernah lagi diurus PTPN. Catat itu, Saudara! HGU, bukan hak milik! HGU itu Hak Guna Usaha," katanya.

Rizieq pun mengacu pada UU Agraria dan UU HGU, di mana masyarakat boleh membuat sertifikat jika sudah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun.

"Ingin saya garisbawahi ada UU Agraria. Di dalam UU Agraria disebutkan, bahwa kalau lahan kosong atau terlantar, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi. Sudah lebih dari 30 tahun. Kedua, UU tentang HGU. Di situ disebutkan, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Atau, si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," katanya.

Rizieq pun menjelaskan perihal bagaimana ia bisa mendirikan pesantren di lahan tersebut. Ia mengaku membayar lahan tersebut kepada para petani setempat.

"Kami bayar ke petani, bukan merampas, Saudara. Saya tanya, ada yang mau jual lahan? Saya mau bangun pondok pesantren di sini. Petaninya rame-rame datang, 'Habib bayarin tanah kami, Bib, kalau buat pesantren. Datanglah mereka membawa surat. Ditandatangani lurah, ada tandatangan RT dan RW. Tanah itu semua ada suratnya. Bukan merampas," katanya.

Rizieq menegaskan bahwa semua surat jual beli lahan tersebut ia kumpulkan. Bahkan ia juga sudah melaporkan pembelian lahan tersebut kepada para pejabat, mulai dari camat hingga gubernur.

"Semua surat jual belinya saya kumpulkan. Petani-petani tersebut saya minta KTP-nya, saya foto waktu terima duitnya. Gak sampai di situ, bahkan setelah serah terima, saya laporkan ke camat, saya laporkan ke bupati. Setelah bupati saya lapor ke gubernur. Gubernur bikin rekomendasi," katanya.

Rizieq juga meluruskan bahwa semua lahan tersebut bukan miliknya pribadi maupun keturunannya, melainkan untuk kepentingan orang-orang di wilayah pesantren tersebut.

"80 hektare sudah dikuasai oleh Markaz Syariah. Tidak ada sejengkal pun milik pribadi. Ini wakaf untuk umat," katanya.

Tak Akan Tinggal Diam

Kepada para santrinya, Rizieq menyerukan perlawanan bila sampai mereka digusur tanpa diberi ganti rugi oleh negara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X