Kepolisian resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, resmi menahan Irfan Nur Alam (IN), anak bupati Karna Sobahim, Sabtu (16/11) dini hari. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Majalengka AKPB Mariyono mengatakan, yang bersangkutan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mariyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11).
Saat ini, Irfan ditahan markas Polres Majalengka.
Sebelumnya, anak Bupati Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas. Dia juga dijerat kasus kepemilikan senjata api.
Penembakan terhadap Panji terjadi pada Minggu (10/11) malam. Aksi ini diduga karena masalah hutang.