Hakim Tipikor Sebut Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dihina oleh Masyarakat

- Senin, 23 Agustus 2021 | 15:46 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Juliari Batubara sudah banyak menerima sanksi sosial dari masyarakat. Mulai dari cercaan, makian, hingga hinaan yang menyudutkan terdakwa.

Hal itu dikatakan hakim saat menyebut sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa Juliari Batubara.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, Senin (23/8/2021).

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," lanjut hakim.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni menyangkal perbuatannya telah menerima suap senilai Rp32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako Covid-19  di wilayah Jabodetabek.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X