Babak baru terungkap dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengakibatkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disekap hingga disiksa di Myanmar. Terbaru, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Terlapor atas nama saudari Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus TPPO Myanmar ke Sidik
Djuhandhani mengungkap, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran unsur-unsur pidana dalam pasal yang dipersangkakan sudah terpenuhi.
"Dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan-dugaan tindak pidana perdagangan orang Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," beber Djuhandhani.
Polisi Buru Kedua Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, rencana tindak lanjut dari Bareskrim Polri dikatakannya tengah memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Baca Juga: 4 dari 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Sudah Dilepaskan, Begini Kondisi Terkininya
"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara, apakah ada tersangka lain," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI dilaporkan menjadi korban TPPO berskala internasional. Puluhan WNI tersebut disebut-sebut mendapat penyiksaan hingga penyekapan.
Belakangan diketahui lokasi pasti WNI tersebut berada di Myawaddy atau daerah konflik antara militer Myanmar dan para pemberontak.
Artikel Menarik Lainnya: