Bikin Surat Terbuka, Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigjen Endar Dibatalkan

- Kamis, 6 April 2023 | 12:49 WIB
Ilustrasi anggota Polisi. (ANTARA)
Ilustrasi anggota Polisi. (ANTARA)

Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK membatalkan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka pun menuliskan surat terbuka untuk lembaga antirasuah. 

Dalam surat terbuka tersebut, sejatinya mereka menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga yakni Polri dan KPK. Asalkan, keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan. 

“Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan,” demikian bunyi salah satu poin surat terbuka sebagaimana dikutip Kamis (6/4/2023). 

Baca Juga: Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!

Kemudian, mereka juga meminta KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari Kementrian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personel pada tingkat eselon II. 

“Hal ini dikarenakan sejatinya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ujar mereka.

Selanjutnya, mereka meminta Polri dan KPK hendaknya menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan pimpinan antar kedua lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.” 

Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”

Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Disebut Terkait Penyelidikan Kasus Formula E, KPK Beri Bantahan!

Namun, apabila Pimpinan KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar. Maka, mereka siap dikembalikan ke institusi asal. Sebab, mereka menilai perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk berpotensi mencederai marwah Lembaga/Institusi Polri. 

Tak hanya itu, mereka juga bakal melaporkan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Endar yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung,” tutup surat terbuka.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X