Wamendag Anggap Kripto Bukan Mata Uang, Tapi Aset Digital yang Bisa Diperdagangkan

- Jumat, 4 Juni 2021 | 12:54 WIB
Mata uang kripto (Ilustrasi/REUTERS/Florence Lo)
Mata uang kripto (Ilustrasi/REUTERS/Florence Lo)

Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa kripto bukanlah mata uang, namun bisa dianggap sebagai aset digital.

Oleh karena itu, kripto termasuk sebagai komoditas perdagangan yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yang mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan bahwa kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

"Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti," kata Jerry dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (2/6/2021).

Mendag Lutfi dan Wamendag Jerry sepakat bahwa kripto adalah aset digital yang relatif baru dan harus diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.

Hal ini melihat semakin banyaknya warga yang tertarik terjun berinvestasi pada kripto. Diharapkan kripto bisa menjadi aspek produktif bagi perkembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

Potensi perdagangan aset kripto di Indonesia memang sangat besar dengan omset mencapai sekitar Rp1,5 triliun per hari. Wamendag menekankan perlu hati-hati dalam mengatur hal ini.

Saat ini aturannya tengah dirancang dan Bappebti berencana mendirikan bursa komoditas aset kripto. Jika terealisasi, hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang membuat bursa kripto dan diatur pemerintah.

Dari 8000-9000 aset kripto saat ini, Bappebti baru merestui sekitar 229 aset kripto. Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang tergantung evaluasi berkala.

“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan; ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jerry.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X