Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat Sidak PSBB di Perkantoran

- Senin, 14 September 2020 | 16:33 WIB
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Petugas pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat menyidak kesiapan sejumlah perkantoran termasuk 11 sektor esensial dalam menerapkan sistem bekerja di kantor (WFO) selama PSBB.

Dalam sidak, petugas dari Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga menargetkan giat sidak oleh lima tim pengawasan pada minimal 15 perusahaan per hari. Mereka juga akan mengecek pelaksanaan protokol kesehatan.

Sidak awal dilakukan di Tol Tomang Swalayan. Saat itu petugas memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung. Petugas juga menanyakan jumlah pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut.

Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, dengan memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.

"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjakan pegawai sampai 50 persen," kata Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Barat, Nidia, Senin (14/9/2020).

Meski dari segi fasilitas telah memenuhi protokol kesehatan, petugas menyayangkan pihak manajemen belum membentuk Gugus Tugas COVID-19 yang dikuatkan melalui surat keputusan (SK) perusahaan.

"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan sehingga kami minta saja untuk dimasukkan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," ungkap Nidia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X