Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Tak Diterima Polda Metro

- Jumat, 10 September 2021 | 21:25 WIB
Foto: Kuasa hukum pelapor EO dan RT, Denny Hariatna di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Foto: Kuasa hukum pelapor EO dan RT, Denny Hariatna di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

EO dan RT, terduga pelaku perundungan pegawai KPI berinisial MS sempat mencoba membuat laporan polisi balik ke Polda Metro Jaya. Sayangnya, laporan tersebut belum diterima oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum pelapor EO dan RT, Denny Hariatna mengaku laporan yang dibuat oleh pihaknya belum diterima oleh Polda Metro Jaya. Alasannya lantaran laporan tersebut tengah dianalisa.

Baca Juga: Tanggapi Ketua KPI Soal Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi, dr Tirta: Ide Ngawur

"(Laporan polisi belum diterima) belum, kan ini sedang diverifikasi, sedang dianalisa," kata Denny kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Denny menyebut laporan yang ingin dibuat pihaknya berkaitan dengan pencemaran nama baik yang menimpa kedua kliennya yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah akun media sosial. Kedua kliennya kerap menerima bullying pasca beredarnya surat pengakuan dari MS terkait aksi perundungan di dalam kantor KPI.

"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bulliying ke klien kami karena ini kerugian nyata dialami klien kami," beber Denny.

Karena laporan polisi tersebut belum diterima, Denny menyebut pihaknya akan kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan terkait laporan itu.

"Ya kami akan kesini lagi untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang sedang dianalisa atau diverifikasi," pungkas Denny.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X