Polri Bongkar Gudang Penimbun Puluhan Ribu Minyak Goreng di Kalsel

- Selasa, 8 Maret 2022 | 14:09 WIB
Ilustrasi pengungkapkan penimbunan minyak goreng. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Ilustrasi pengungkapkan penimbunan minyak goreng. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng dalam sebuah gudang penyimpanan. Dalam gudang tersebut, ada sebanyak 30 ribu liter lebih minyak goreng yang berhasil diamankan polisi.

"Benar pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar jam 11.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan penyimpanan barang berupa minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Minyak goreng tersebut ditemukan dalam sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Minyak goreng tersebut disebut Suhasto dimiliki oleh wanita bernama Zakiah.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Ibas Minta Pemerintah Segera Beri Solusi

"Dia dapat dari pembelian dari sales yang ada du Kota Surabaya. Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibeli sejak satu tahun yang lalu," beber Suhasto.

Suhasto menyebut minyak tersebut sempat dijual. Namun, karena tidak laku minyak tersebut disimpan di gudang.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga dimana saudari Zakiah tidak disertai perizinan dari dinas terkait," kata Suhasto.

Dari gudang tersebut total ada sebanyak 16.850 pcs minyak goreng dengan total keseluruhan 31.320 liter. Atas perbuatanya, Zakiah sendiri dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X