Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Kenapa Ya?

- Jumat, 7 April 2023 | 10:17 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dinilai, vonis tersebut perlu ditinjau ulang jika menyinggung hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said. Muhtar menyebut, vonis mati tidak diperbolehkan dalam konteks HAM.

"Dalam konteks HAM, memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM, apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," kata Muhtar Said dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Viral Gegara Bela 'Mati-matian' Ferdy Sambo, Ternyata Punya Anak Seorang Hafidzah

Lebih jauh, Muhtar menyebut ada langkah lain terkait upaya pengguguran vonis mati ini. Langkanya dengan cara amicus curiae atau pihak di luar pengadilan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi.

Amicus curiae dalam hal ini, yaitu dari para aktivis HAM. Tentu, ini merupakan upaya agar Sambo tidak divonis mati.

"Jadi, konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," paparnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Nilai Berlebihan

Ferdy Sambo Akan Banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo pun mengambil langkah banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal membacakan vonis hasil banding Ferdy Sambo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X