Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, PAN: Biar Program Jadi Maksimal

- Jumat, 23 Juni 2023 | 14:07 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai penambahan masa jabatan kepala desa diperlukan untuk memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.  (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai penambahan masa jabatan kepala desa diperlukan untuk memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menerangkan sikap partainya yang mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya, penambahan masa jabatan itu diperlukan untuk memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

"Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," kata Saleh dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, hal terpenting adalah pemilihan kepala desa (pilkades) diselenggarakan secara demokratis. Semua warga di desa tersebut dapat memilih dan memilih, sehingga semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga: PDIP Dorong Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Bagi Saleh, perpanjangan masa jabatan ini juga akan membuat lebih menyederhanakan proses politik di setiap desa. Dengan masa jabatan yang lebih lama, pelaksanaan pilkades tak perlu dilakukan sering kali.

"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," ujarnya.

Saleh mengatakan bahwa Fraksi PAN DPR RI mengusulkan pula agar masa bakti kepala desa paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa," ucapnya.

Baca Juga: Viral Seorang Bocah di Bangkalan Maju sebagai Calon Kepala Desa

Termasuk, tambah dia, perlunya dana desa ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota saja, melainkan juga di desa-desa seluruh Indonesia.

"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa, sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," kata Ketua DPP PAN itu.

Pada Kamis (22/6/2023), Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI, sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Adapun pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X