Waduh! Selain Rafael, KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:28 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya telah melakukan analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hasilnya ditemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak mempunyai saham di 280 perusahaan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagaimana dilansir Antara, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Sederet Fakta-fakta Rafael Alun yang Diperiksa KPK, Punya Saham hingga Pemilik Restoran

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha, asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Temuan tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

-
Ilustrasi saham. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Lembaga Antirasuah juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Istri Rafael Alun dan Mario Dandy Satrio!

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," tutur Pahala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X