Kemenperin Genjot Produktivitas Industri Pengolahan Daging di Tengah Pandemi Corona

- Selasa, 5 Mei 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi penjual dagin di Pasar Pabaeng-Baeng, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Ilustrasi penjual dagin di Pasar Pabaeng-Baeng, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memacu produktivitas industri pengolahan daging di dalam negeri agar mampu memasok kebutuhan pangan masyarakat di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). 

Guna memperlancar aktivitas sektor ini, Kemenperin mengusulkan industri pengolahan daging dapat memperoleh kemudahan bahan baku dengan harga yang kompetitif.

"Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Rochim menjelaskan, saat ini masih ada permintaan produk daging olahan di pasar. Untuk itu, industri pengolahan daging perlu dijaga ketersediaan stok bahan bakunya. 

"Terutama untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga jelang Idul Fitri, yang diperkirakan mencapai 302,3 ribu ton," katanya.

Dia mengemukakan, industri pengolahan daging juga tengah menghadapi tantangan di tengah dampak pandemi Covid-19. Misalnya, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya. 

"Tetapi untuk permintaan dari konsumen rumah tangga cukup meningkat karena mereka bisa membeli secara online," ungkapnya.

Kemenperin juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Berdasarkan surat edaran itu, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

"Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X