Di 2023, Ditjen Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Pakai KTP Digital!

- Minggu, 12 Februari 2023 | 09:27 WIB
Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)
Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengganti KTP elektronik atau e-KTP menjadi KTP digital. Ditargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.

"Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jadi, KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Minggu (12/2/2023).

Zudan mengatakan, terdapat tiga kendala pencetakan e-KTP. Pertama, pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, masalah kendala jaringan internet di daerah.

-
Ilustrasi KTP (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Baca Juga: Cukup Bawa KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya!

"Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali," tutur Zudan.

Belum lagi, lanjut Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Jadi, kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.

Zudan mengungkapkan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," imbuh Zudan.

Saat mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Baca Juga: Kaesang-Erina Langsung Dapat KTP Baru usai Menikah, Netizen Malah Adu Nasib di Twitter

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," pungkas Zudan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X