MKD Pasti Tindak Lanjuti Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN!

- Kamis, 13 April 2023 | 17:01 WIB
Gedung DPR MPR (ANTARA)
Gedung DPR MPR (ANTARA)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 55 anggota DPR RI yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga tenggat waktu 31 Maret 2023.

Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan, laporan ICW tersebut sudah lengkap. Selanjutnya, MKD bakal melakukan pemeriksaan atas laporan ICW tersebut.

"Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

-
Ilustrasi rapat DPR (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Wanita Histeris saat Raker Komisi III DPR dengan Kapolri, Kenapa Ya?

Dia meminta masyarakat tidak khawatir. Sebab, setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti MKD. Setelah pemeriksaan rampung, MKD bisa memberikan sanksi kepada legislator yang terbukti melanggar kode etik.

"Kita harus memutuskan apakah dia, kan, dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," ujarnya.

Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Dewan Tak Patuh LHKPN

Adang menuturkan, soal kepatuhan LHKPN anggota dewan, bisa dilaporkan oleh masyarakat atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi kasus.

"KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini," jelas Adang.

Baca Juga: Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Wapres Ma'ruf Amin: Untuk Rakyat!

"Memang MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X