Kemenkumham Bahas Pencegahan TPPO dan Pekerja Migran dengan Malaysia

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:25 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim (kiri) dan Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh membahas pencegahan TPPO dan pekerja migran. (ANTARA/HO-Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim (kiri) dan Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh membahas pencegahan TPPO dan pekerja migran. (ANTARA/HO-Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan pembahasan ihwal pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pemerintah Malaysia.

Pembahasan ini dilakukan dalam pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, dengan Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh.

"Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia, agar bisa menjadi pekerja legal," kata Silmy dikutip dari Antara, Kamis.

Silmy menyebutkan, sebagai salah satu solusi, pihaknya menawarkan agar imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap. Setelah itu, pihak imigrasi Malaysia dapat menerbitkan izin kerja melalui prosedur tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Terus Perkuat Langkah-langkah Pencegahan Penempatan PMI Secara Nonprosedural

"Seperti pemutihan, sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Silmy.

Lebih lanjut, Silmy bersama jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia untuk menemui para PMI.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia, untuk pemulangan ke Tanah Air.

Baca Juga: Aparatur Pemerintah Berani Bekingi Pelaku Perdagangan Orang, Siap-siap Disikat Polri!

"Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu, Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia," terang Silmy.

Silmy berharap, para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri dapat melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan agar dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan, serta terhindar dari potensi terjebak TPPO.

"Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo," ujar Silmy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X